PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 188
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
187, Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pemeriksaan, dan pengendalian
penyampaian permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami;
- penyelesaian permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur
Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; dan
- penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Induk
Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelesaian Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami.
