Pasal 186
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Administrasi Pengadaan mempunyai tugas
menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, permintaan Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami, penetapan Nomor Induk
Pegawai, pencatatan, pengumpulan dan pemeliharaan
register data, penyusunan perangkaan
permintaan/penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami serta
penyiapan dan penyampaian kembali surat dan berkas
yang telah diselesaikan kepada instansi terkait.
(2) Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
penerimaan, dan pendistribusian tentang surat/usul
kenaikan pangkat, penugasan, perpindahan antar
instansi, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya,
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, menyampaikan
pertimbangan teknis, dan persetujuan teknis kenaikan
pangkat serta surat keputusan yang telah ditetapkan
oleh Kepala BKN, Instansi terkait, Kantor Pembayaran,
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas menyiapkan
bahan pelaksanaan pengumpulan data dan laporan
tentang surat/usul kenaikan pangkat, peninjauan masa
kerja, dan mutasi lainnya, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Nomor Induk Pegawai
Calon Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Kartu Pegawai,
Kartu Istri/Suami, koordinasi dan pemantauan
perekaman data, serta penyiapan sarana pemeliharaan
jaringan komunikasi data dan memperbaiki jaringan.
