PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 172
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Tunjangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan.
(2) Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di
bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara.
(3) Seksi Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.
