PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 170
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
tunjangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitas
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan evaluasi jabatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan
- pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.
