Pasal 168
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi,
serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur
Sipil Negara.
(2) Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga
Nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan
evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan
Lembaga Nonstruktural.
(3) Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi
bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua.
