PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 163
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 162, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian
Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara
dan Lembaga Nonstruktural;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan
fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
evaluasi jabatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
kompensasi Aparatur Sipil Negara;
- pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
