PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 158
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan instrumen dan
rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta
penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi.
(2) Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan
pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.
