PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 156
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155, Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan instrumen pemantauan, evaluasi, dan
bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja;
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penilaian
kinerja; dan
- pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan rekomendasi
hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.
