PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 154
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Pusat.
(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Daerah.
