PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 152
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja; dan
penyiapan analisis dan penyajian data penilaian kinerja.
