PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 150
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan standar dan tata laksana penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan instrumen penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara.
