PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 145
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis
penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara;
pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan evaluasi dan bimbingan teknis penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
