PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 142
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Jabatan
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
