Pasal 136
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
informasi jabatan;
(2) Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kompetensi jabatan; dan
(3) Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kalsifikasi jabatan.
