PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 134
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 Subdirektorat Standardisasi Jabatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis
standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan,
serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis
penyusunan standardisasi teknis informasi dan
klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan
Aparatur Sipil Negara; dan
- pemantauan dan evaluasi penerapan standardisasi
teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta
standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil
Negara.
