PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 121
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur
Sipil Negara; dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
