PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 103
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan penyusunan, pendokumentasian,
pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta
penyiapan bahan penyusunan, pendokumentasian,
pemantauan, dan evaluasi perjanjian kerja sama;
penyiapan kerja sama antar lembaga dalam negeri;
penyiapan kerja sama antar lembaga luar negeri; dan
penyiapan pemantauan, mengevaluasi pelaksanaan kerja
sama dalam dan luar negeri, serta mengelola sistem
informasi kerja sama.
