PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melaksanakan tata usaha, pengelolaan kinerja,
penyiapan perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan
persiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan,
keprotokolan, dan penerimaan tamu.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama.
