PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
