Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena:
mencapai batas usia pensiun;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
meninggal dunia, tewas, atau hilang;
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota;
menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik;
tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan 11) pelanggaran disiplin, sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil.
