Pasal 5
BAB 2 — KOP SURAT
Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila” diletakkan di bagian tengah atas pada halaman pertama dokumen dan digunakan untuk Kop Surat pada Naskah Dinas bersifat internal yang ditandatangani oleh Kepala BKN dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi lainnya pada kantor pusat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila” berwarna hitam putih dengan ukuran panjang dan tinggi: 2 cm (dua sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter); b. Jenis huruf menggunakan: “Bookman Old Style”, menggunakan huruf Kapital, ukuran 13 (tiga belas) dengan ketentuan cetak huruf ditebalkan; c. Kop Surat pada Naskah Dinas bersifat internal berbentuk simetris;
c. Menggunakan kertas hvs ukuran A4 berat 80 (delapan puluh) gsm; d. Margin: atas (top) : 6 (enam) sentimeter bawah (bottom) : 2,5 (dua koma lima) sentimeter kiri (left) : 2,5 (dua koma lima) sentimeter kanan (right) : 2,5 (dua koma lima) sentimeter
