PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 4 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal Cap Dinas hilang, rusak, dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi, pimpinan Satuan Kerja segera
mengajukan permohonan tertulis penggantian Cap Dinas kepada Sekretaris Utama. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan berita acara kehilangan, rusak, dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi yang ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja. (3) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Satuan Kerja dan pimpinan Satuan Kerja menyerahkan Cap Dinas yang hilang, rusak, dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum.
