Pasal 14
BAB 4 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
(1) Cap Dinas jabatan Kepala hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala BKN. (2) Cap Dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Wakil Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; d. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; e. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; g. Kepala Biro Perencanaan; h. Kepala Biro Keuangan; i. Kepala Biro Kepegawaian; j. Kepala Biro Umum; k. Kepala Biro Hubungan Masyarakat;
l. Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara; m. Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara; n. Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara; o. Direktur Peraturan Perundang-undangan; p. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan; q. Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; r. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian; s. Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian; t. Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian; u. Direktur Arsip Kepegawaian I; v. Direktur Arsip Kepegawaian II; w. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan, dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan; x. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; y. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja; z. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; aa. Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi; bb. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian; cc. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara; dd. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara; ee. Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; ff. Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
gg. Inspektur. (3) Cap Dinas Kantor Regional BKN hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta; b. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya; c. Kepala Kantor Regional III BKN Bandung; d. Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar; e. Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta; f. Kepala Kantor Regional VI BKN Medan; g. Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang; h. Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin; i. Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura; j. Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar; k. Kepala Kantor Regional XI BKN Manado; l. Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru; m. Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh; dan n. Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari. (4) Cap Dinas Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara. (5) Cap Dinas UPT BKN hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala UPT BKN sesuai dengan lokasi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
