PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 3 — JENIS, BENTUK, DAN FITUR PENGAMANAN CAP DINAS
(1) Cap Dinas BKN berbentuk bulat dengan ukuran: a. Lingkaran pertama dengan garis tengah 35 (tiga puluh lima) milimeter; b. Lingkaran kedua dengan garis tengah 34 (tiga puluh empat) milimeter; dan c. Lingkaran ketiga dengan garis tengah 21 (dua puluh satu) milimeter. (2) Garis lingkaran pertama dan garis lingkaran ketiga lebih tebal dari garis lingkaran kedua.
