Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki kualifikasi bidang kehutanan yaitu pendidikan bidang kehutanan, pengalaman dalam bidang kehutanan, dan pelatihan bidang kehutanan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan
pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh kehutanan, polisi hutan, dan pengendali ekosistem hutan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis kehutanan yang terdiri atas Pengawas Tenaga Teknis, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Pengendalian Kebakaran Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Perpetaan Hutan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan yang serumpun tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (4) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi teknis bidang kehutanan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (5) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini bekerja di unit kerja bidang kehutanan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan
menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (6) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dan/atau teknis dalam bidang kehutanan dan saat ini bekerja di luar unit kerja bidang kehutanan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (7) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
