PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
