Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
regulation_id: "PERBAN_2_2013" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA" year: "2013" number: "2" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-2-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkn/2013/2" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-2-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-2-2013
Pasal I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7 (1) Setiap hari Senin sampai dengan hari Rabu pegawai wajib memakai PSK beserta atribut dan kelengkapannya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Setiap hari Kamis dan Jumat pegawai wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan mengenakan tanda pengenal. (3) Setiap upacara bendera pegawai wajib menggunakan pakaian beserta atribut dan kelengkapannya yang ditentukan pada upacara tersebut. (4) Khusus bagi pegawai wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya dengan warna yang disesuaikan. (5) Widyaiswara dalam melaksanakan tugas mengajar dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya. (6) Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan paling kurang mengenakan tanda pengenal. (7) Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.”
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
