Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, DAN PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis pengelolaan keuangan APBN; dan c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan. b. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN, meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran; dan 3) analisis laporan keuangan instansi. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
