PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
