Pasal 34
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
