Pasal 28
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat; dan c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Vertikal. (2) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standarisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Vertikal; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (11) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
