PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. (2) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan APBN.
