Pasal 10
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, DAN PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); atau b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). (2) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diberikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK atau PPSPM; dan b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang dikeluarkan oleh instansi pembina. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan uraian kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditetapkan dalam butir kegiatan. (4) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsurnya sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Selain pelaksanaan tugas pada unsurnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan uraian kegiatan
analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsur analisis laporan keuangan instansi sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kembali kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (7) Kegiatan penugasan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
