PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
