Pasal 4
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah: a. 000000/KEP/PK/P/00000/A/00 untuk BKN Pusat; dan b. 000000/KEP/PK/KR…/00000/A/00 untuk Kantor Regional BKN. (2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan: a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan; b. KEP menunjukkan Keputusan; c. PK menunjukkan Penetapan Kembali; d. huruf P menunjukkan BKN Pusat; e. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN; f. 5 (lima) angka di belakang huruf P atau KR sebagai kode Instansi; g. huruf A di belakang kode Instansi menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
