Pasal 31
(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan. (2) Dihapus. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan
fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Lampiran Va diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran Vb diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ib yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran Vc diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ic yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran VIII diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran XI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran XIIa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran XIIb diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran XIIc diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Setelah Lampiran XIIc ditambahkan 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran XIII sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
