Pasal 20
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial. kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut: a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat:
hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan 3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi. c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN. d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi. e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan. f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi. (4) Dihapus. (5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut: a. PPK MENETAPKAN hasil seleksi kompetensi. b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah. c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a. d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan. e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
- Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
