Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN DAN PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan. b. pengelolaan Keuangan APBN, meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran;
kebendaharaan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan 5) penyiapan analisis laporan keuangan instansi. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
