Pasal 31
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pranata Keuangan APBN diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Keuangan APBN antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengelolaan keuangan APBN (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan a. maintain rating b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina.
