Pasal 29
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Pranata Keuangan APBN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan menjadi Pranata Keuangan APBN Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pranata Keuangan APBN Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Keuangan APBN Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan Pranata Keuangan APBN Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Keuangan APBN Penyelia sebagaimana dimaksud pada pasal (3) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya. (5) Pranata Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Mahir. (6) Pranata Keuangan APBN Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang perbendaharaan negara dan/atau pengembangan profesi. (7) Pranata Keuangan APBN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (duapuluh persen)
Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (8) Pranata Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), dituangkan dalam contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
