Pasal 27
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia pada Instansi Pusat; dan b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia pada Instansi Vertikal. (2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyeliapada Instansi Pusat; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalamhuruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia pada Instansi Vertikal; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pranata Keuangan APBN, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pranata Keuangan APBN. (9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(10) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
