Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN disampaikan oleh Pranata Keuangan APBN kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. (3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN harus dilampirkan, antara lain: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pranata Keuangan APBN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (6) Surat penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN dari atasan langsung kepada Pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN diajukan oleh: a. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ddi Instansi Pusat; dan b. Kepala Satuan Kerja pada unit kerja Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Pranata Keuangan APBN Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Keuangan APBN Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Vertikal. (8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
