Pasal 21
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Keuangan APBN Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pranata Keuangan APBN Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
