PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Uji kompetensi bagi Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (3) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
