Pasal 10
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN DAN PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pranata Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; c. Bendahara Penerima; d. Bendahara Pengeluaran; atau e. Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) Pranata Keuangan APBN yang diberikan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1harus memiliki: a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, atau Bendahara; dan b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang dikeluarkan oleh instansi pembina. (3) Pranata Keuangan APBN yang diberikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan uraian kegiatan, yang ditetapkan dalam butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan uraian kegiatan pengelolaan keuangan APBN lain pada unsurnya sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Selain pelaksanaan tugas pada unsurnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan uraian kegiatan pengelolaan keuangan APBN lain pada unsur pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan/atau unsur penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Pranata Keuangan APBN yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kembali kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (7) Kegiatan penugasan dalam jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
