PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
(1) Pada setiap unit kerja pimpinan tinggi pratama ditunjuk Admin Unit Kerja sebagai pengelola aplikasi e-LHKPN. (2) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas: a. membuat akun Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN di unit kerjanya; b. membuat/memutakhirkan daftar Wajib LHKPN;
c. melakukan pendampingan pengisian/e-LHKPN; d. memonitor pelaporan LHKPN di unit kerjanya untuk selanjutnya disampaikan kepada Administrator LHKPN BKN.
