PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan sebagai berikut: a. Melalui situs web e-LHKPN pada alamat http://www.elhkpn.kpk.go.id; atau b. Mengisi formulir LHKPN dengan ketentuan:
- Formulir dikirimkan melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN baik secara langsung dikantor KPK maupun melalui pos.
- Formulir diunduh pada alamat www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn. (2) Format LHKPN ditetapkan oleh KPK dan paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri atau suami; g. identitas anak; h. jenis, nilai, dan asal usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki; i. besarnya penghasilan dan pengeluaran; j. surat kuasa mendapatkan data keuangan; k. surat kuasa mengumumkan harta kekayaan; dan l. surat pernyataan.
