PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan Gratifikasi.
- Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Badan Kepegawaian Negara yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
- Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
- Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
