PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Pasal 19A
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung. 9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
