Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan. b. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, meliputi:
penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan 16) pelaksanaan survei kepuasan stakeholders. c. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; dan 3) pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
